Soal tugas individu kelas X2 SMA 3

Bacalah berita dibawah ini yang berjudul wajib ditertibkan, jalur sepeda untuk parkir dengan baik. Setelah membaca berita tersebut, silahkan jawab pertanyaan yang  ada di bagian  bawah berita ini!

Jangan lupa soal ini khusus untuk kelas X2. Ingat Deadline jawaban adalah hari Senin (25/3) pukul 07.00 melalui halaman web ini

Wajib Ditertibkan, Jalur Sepeda untuk Parkir

Suara Merdeka, 12 Januari 2012

SEMARANG TENGAH – Jalur sepeda di ruas Jalan Pemuda nasibnya sama dengan ruas jalan lainnya seperti di Brigjen Katamso, Ahmad Yani, dan Pahlawan.

Sampai saat ini jalur tersebut tidak difungsikan secara maksimal, tetapi justru digunakan untuk lahan parkir mobil. Jalur yang dibatasi dengan garis cat warna kuning itu mulai pagi sampai siang hari banyak ditempati mobil secara berjajar mulai Bank Danamon, SMAN 3, Apotek Kimia Farma, kantor Bappeda Jateng, dan kantor Dinas Pendidikan Jateng. Jalur tersebut telah berubah jadi tempat parkir.

Suratmi, seorang penyapu jalan mengaku bingung dengan keberadaan mobil yang diparkir di jalur sepeda. ’’Saya saja yang tidak lulus SD tahu kalau itu jalur sepeda. Masak yang punya mobil-mobil bagus kebanyakan berpendidikan malah parkir di jalur sepeda,’’ ungkapnya, kemarin. Dia sendiri tahu kalau jalur tersebut untuk pengguna sepeda dilihat dari pola gambar yang dicat di jalur selebar lebih kurang dua meter itu. Semestinya pemerintah juga wajib menertibkan para pemilik mobil supaya jalur tersebut dikembalikan sesuai fungsinya.

Rambu-rambu

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Zulkarnaini meminta kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika untuk menertibkan pelanggar yang memarkirkan mobil di jalur sepeda. ’’Karena jalur itu baru, tentunya harus diatur dulu. Petugas dari Dishubkominfo perlu memasang rambu-rambu atau memantau kondisi jalur tersebut. Kalau ada yang parkir wajib ditertibkan, jangan dibiarkan,’’ kata dia.

Sudah saatnya Pemkot perlu mengevaluasi kembali keberadaan jalur sepeda dan sepeda motor. Hasil evaluasi itu bisa dijadikan bahan kebijakan selanjutnya untuk memfungsikan jalur tersebut sesuai peruntukannya. ’’Jalur itu kan dibangun tentu ada tujuannya. Kalau dijadikan parkir, jelas tidak sesuai peruntukannya. Evaluasi sangat penting. Masyarakat pun harus dibiasakan hidup tertib,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kadishubkominfo Ednawan Haryono mengakui jalur sepeda yang ada banyak yang beralih jadi tempat parkir. Dalam waktu dekat ini bersama Satlantas Polrestabes akan mengevaluasi penertiban lalu lintas sekaligus pemfungsian jalur sepeda. ’’Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengaturan lalu lintas, termasuk jalur sepeda,’’ katanya. (H37,J9-69)

Dari berita di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini!

  1. Bagaimana pendapatmu tentang berita di atas
  2. Bagaimana menurut kamu solusi untuk mengatasi masalah tersebut ! (Hubungkan dengan materi Adab dalam perjalanan/berlalu lintas)

Petujuk menjawab

  1. Dalam menjawab silahkan klik di bagian komentar / tinggalkan sebuat komentar (letaknya dibawah tanggal pada sebelah kiri judul ini. Setelah itu akan terbuka dan lihat bagian bawah akan ada tinggalkan balasan.
  2. Ketiklah jawabanmu di halaman (tinggalkan balasan), kalau sudah yakin dengan jawabanmu, silahkan klik kirim komentar. Adapun format menjawab adalah:

Nama lengkap   : …………………………………………………………….

Kelas                     :……………………………………………………………..

Absen                   :……………………………………………………………..

Sekolah                                : SMA Negeri 3 Semarang

Jawabanmu:

1.…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… dan seterusnya

2……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… dan seterusnya

Larangan

Dilarang keras mencopy paste atau sama persis jawaban dengan yang lain. Apabila nanti ketahuan, baik yang memberi maupun menerima akan mendapat sanksi.   

Selamat mengerjakan!

19 Komentar (+add yours?)

  1. Isnaini Taufiqirahmah
    Mar 13, 2012 @ 13:57:30

    Nama Lengkap : Isnaini Taufiqirahmah
    Kelas : X-2
    No Absen : 15

    1. Menurut saya hal tersebut memang tidak sesuai dengan rencana awal yaitu sebagai jalur sepeda. Jalur sepeda adalah jalur khusus yang digunakan untuk masyarakat yang menggunakan sepeda. Perlu adanya kerjasama yang baik dan tertata antara masyarakat dan pemerintah secara kontinyu.
    2. Kita harus bias menempatkan sesuatu pada tempatnya yaitu jika itu merupakan jalur sepda maka kita harus patuhi itu. Jika memang jalur sepeda itu tergolong baru maka perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat tentang fungsi jalur sepeda dan pentingnya menaati setiap petunjuk yang ada. Namun tidak hanya itu, kesadaran dari dalam diri setiap masyarakat juga memiliki andil yang sangat besar. Menurut saya, langkah awal yang sangat efektif adalah mengatur diri kita sendiri terlebih dahulu untuk tetap mematuhi peraturan tentang jalur speda tersebut, kemudian baru kita berusaha untuk menegur atau memberi nasihat kepada orang yang kita kenal jika melanggar hal tersebut.
    Untuk pemerintah, menurut saya harus ada sosialisasi terhadap masyarakat kemudian perlu adanya langkah nyata dalam menertibkan jalur sepeda tersebut tanpa pandang bulu. Jika semua terjalin kerjasama yang baik, saya rasa tidak sulit untuk membuat kota Semarang sebagai kota yang tertib dan teratur.

    Balas

  2. herdiana
    Mar 14, 2012 @ 05:20:58

    Nama lengkap: Herdiana Nur Anisa
    Kelas: X2
    Absen: 13
    Sekolah: SMA N 3 Semarang

    1. Menurut saya, sudah bagus bila disediakan jalur sepeda untuk pengendara sepeda. Namun, sampai saat ini, jalur tersebut belum berfungsi secara maksimal. Tidak hanya mobil dan taksi yang parkir di jalur sepeda, terkadang juga ada pedagang kaki lima yang berjualan di jalur tersebut. Sebenarnya, masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Harus ada kerja sama antara warga dengan pemerintah. Namanya saja jalur sepeda, semestinya warga tahu bahwa itu jalur khusus sepeda, bukan untuk parkir atau berjualan. Begitu juga pemerintah, harus lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar, sebagai contoh memberikan denda. Dan juga pemerintah perlu menambah rambu-rambu di jalur sepeda, seperti rambu-rambu gambar sepeda yang menunjukkan bahwa itu jalur khusus sepeda.

    2. Menurut saya, solusinya berawal dari diri sendiri. Kita harus menanamkan dalam diri kita untuk hidup tertib. Seperti kita ketahui dalam adab perjalanan, kita harus selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi kelancaran bersama. Sebaiknya, kita terapkan adab tersebut dalam masalah jalur sepeda ini, agar jalur sepeda dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

    Balas

  3. Shenindya Ayi Sito Sandy
    Mar 14, 2012 @ 09:37:55

    Nama lengkap : Shenindya Ayi Sito Sandy
    Kelas :X2
    Absen :26

    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawabanmu:

    1. Pendapat saya tentang berita di atas, dengan adanya jalur sepeda, seharusnya para pengguna sepeda bisa dengan aman, nyaman, melewati jalan besar/jalan raya. Namun, masalah dalam berita tersebut yaitu tentang jalur sepeda yang digunakan untuk parkir mobil, sangatlah tidak menguntungkan bagi para pengguna sepeda. Mereka yang berkendaraan selain sepeda seharusnya tahu bahwa itu jalur sepeda dan petugas terkait seharusnya juga lebih tanggap, sigap, dan tegas menghadapi masalah ini.
    2. Solusi : sebaiknya, jalur sepeda diberi pagar pembatas tersendiri.
    Masalah tersebut juga telah melanggar adab perjalanan/berlalu lintas. Hak mereka, pengendara sepeda, diabaikan begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

    Balas

  4. Titis Widyastuti
    Mar 15, 2012 @ 01:07:07

    Nama : Titis Widyastuti
    Kelas : X-2
    No. Absen : 28
    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawaban :
    1. Berita diatas adalah benar adanya. Banyak sekali mobil-mobil yang parkir di jalur sepeda. Jalur sepeda hanya befungsi saat jam-jam car free day pada hari Minggu. Selebihnya, jalur sepeda kembali digunakan untuk halaman parkir mobil.
    2.Jika dikaitkan dengan materi adab perjalanan, masyarakat yang menggunakan motor, mobil, sepeda atau bahkan pejalan kaki harus lebih memerhatikan dan menaati rambu-rambu lalu lintas aga tercipta ketertiban.

    Balas

  5. Alvian Adhiprasetya
    Mar 15, 2012 @ 03:09:28

    Nama lengkap : Alvian Adhiprasetya
    Kelas :X2
    Absen :01
    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang
    Jawabanmu:
    1. Menurut saya kebijakan ini sangatlah baik, terutama bagi para pecinta sepeda. Lagipula ini juga untuk kesehatan dan kebersihan lingkungan. Seharusnya jalur tersebut digunakan sebagaimana mestinya, hanya saja banyak pengendara yang menghiraukan hal tersebut.
    2. Menurut saya, solusi terbaik adalah penempatan jalur yang strategis. Maksud saya adalah pemerintah daerah seharusnya menempatkan jalur sepeda ditempat yang aman, tidak terlalu ramai, dan dijalur yang baik.

    Balas

  6. Mahen.Ad
    Mar 15, 2012 @ 03:31:44

    Nama lengkap : Mahendra Aulya Dewanto

    Kelas : X-2

    Absen : 21

    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    1. Pembuatan Jalur Sepeda sudah baik dengan memberikan ruang bagi pengguna sepeda. Akan tetapi, jalur sepeda tersebut terasa kurang efektif bila jalur tersebut digunakan parkir oleh mobil yang notabene dimilik kalangan terpelajar. Jadi, pengguna sepeda tetap merasa terganggu oleh mobil yang diparkir.

    2. Solusi untuk mengefektikan jalur sepeda adalah dengan pemberian sosialisasi lewat media massa dan pemberian rambu dan peraturan yang tegas tentang perihal jalur sepeda, serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan tersebut

    Balas

  7. Bagus Haruno E
    Mar 15, 2012 @ 05:29:21

    Nama lengkap : Bagus Haruno Enggartiasto
    Kelas : x-2
    Absen : 08
    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawaban:
    1. Menurut saya jalur sepeda yang dibuat saat ini belum digunakan secara maksimal, bahkan jalur sepeda yang sebenarnya digunakan untuk sepeda malah digunakan untuk lahan parkir. Padahal mebuat jalur sepeda seperti itu pasti menggunakan biaya yang tidak sedikit. Andai seorang tukang sapu saja mengerti jalur itu untuk jalur sepeda bukan lahan parkir padahal kita kan pasti pendidikannya lebih dari mereka masak hal sepele seperti itu saja tidak tahu.

    2.seharusnya jika ingin membuat jalur khusus seperti itu harus diadakan survei secara menyeluruh jangan hanya langsung buat saja nanti pada akhirnya tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan benar yang diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Zulkarnaini tentang perlu adanya rambu-rambu agar mengurangi pelanggaran-pelanggaran seperti berpakir dijalur sepeda. Dan masyarakatpun harus sadar betapa pentingnya jalur sepeda, bukan malah dijadikan untuk lahan parkir

    Balas

  8. Ayu Achsa Fadhila
    Mar 18, 2012 @ 14:27:34

    Nama lengkap : Ayu Achsa Fadhila
    Kelas : X-2
    Absen : 07
    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawaban:

    1. Menurut pendapat saya, aparat yang berwajib kurang tegas dalam menertibkan kendaraan yang terparkir di jalur sepeda. Hal tersebut dapat menumbuhkan ketidakpedulian pengguna kendaraan, karena pengguna kendaraan cenderung meremehkan serta menyepelekan jalur sepeda yang telah dibuat akibat tidak ada sanksi wajib bagi para pelanggar. Selain itu jalur sepeda yang telah dibuat juga kurang difungsikan para pengguna sepeda secara optimal, sehingga banyak masyarakat yang mengalih fungsikan sebagai lahan parkir kendaraan.

    2. Kesadaran masyarakat agar lebih memperhatikan serta peduli pada lingkungan disekitarnya. Pada masa kini, masyarakat cenderung mengutamakan kepentingan pribadinya di atas kepentingan umum. Selain itu pihak yang berwajib serta pemerintah juga harus bertindak tegas kepada pengguna kendaraan yang berparkir pada jalur sepeda, jika perlu dibuat aturan resmi yang mengatur mengenai hal tersebut, agar masyarakat lebih perhatian mengenai nasib jalur sepeda.

    Balas

  9. suryanugrahadi
    Mar 19, 2012 @ 17:08:42

    Nama lengkap : Surya Nugrahadi

    Kelas :X-2

    Absen :27

    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawaban
    1. Pembuatan jalur sepeda di jalan-jalan protokol di Semarang merupakan kebijakan baru yang dibuat oleh Pemerintah guna memfasilitasi masyarakat kota Semarang. Apabila digunakan sebagai lahan parkir itu tentunya karena kesadaran masyarakat yang masih lemah akan pentingnya taat pada peraturan dan juga kurangnya lahan parkir di tempat-tempat yang menjadi titik keramaian kota, jadi ini semua kembali ke Pemerintah untuk menyikapinya dan masyarakat untuk melaksanakannya.

    2. Sebaiknya Pemerintah lebih tegas dalam menjalankan semua kebijakan yang sudah dibuatnya, jangan sekedar membuat proyek dan menyelesaikannya saja, tetapi tentang bagaimana menjaga dan melaksanakannya. Masyarakat juga harus lebih tertib dan disiplin dalam menanggapi peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Jangan seenaknya sendiri di jalanan

    Balas

  10. kiranaananda
    Mar 19, 2012 @ 18:08:15

    Nama Lengkap: Kirana Dwi Meilani Ananda
    Kelas : X-2
    Absen : 19
    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang
    Jawaban :

    1. Menurut saya, untuk memaksimalkan penggunaan dari jalur sepeda butuh peran banyak pihak. Pemerintah harus lebih mensosialisasikan tentang penggunaan jalur sepeda dan sepeda itu sendiri karena kenyataannya kita tahu bahwa kebanyakan orang-orang menggunakan sepeda hanya pada acara car free day sehingga hal itu memberikan celah bagi pengemudi-pengemudi nakal untuk parkir sembarangan di hari-hari selain hari itu. Penduduk juga harus lebih sadar diri, mengerti, tidak bersifat egois, dan yang terutama adalah tidak pelit. Sebenarnya apabila ditelusuri di Jl. Pemuda ada tempat parkir yaitu: DP Mall dan Paragon, kemudian di sana juga lebih aman daripada di jalan.

    2. Solusi yang sesuai dengan adab di perjalanan menurut saya adalah ”belajar untuk merasa bersalah (sadar) karena telah melanggar aturan” dan selanjutnya adalah membiasakan diri untuk melakukan segala-sesuatunya secara benar sesuai dengan aturan (tidak parkir sembarangan). Ya, menurut saya semua harus diawali dari merasa bersalah (sadar) karena apabila perasaan telah tersentuh maka hati akan menjadi peka. Saat hati menjadi peka kemudian rasa kepedulian akan timbul. Selanjutnya yang paling berperan adalah kebiasaan. Cobalah untuk membiasakan yang baik- baik misalnya tidak parkir sembarangan, tidak ngebut-ngebutan saat berkendara, tidak membagi fokus perhatian saat berkendara. Lakukan dengan niat untuk menjadi manusia yang lebih baik. Insya Allah berhasil. Amin.

    Balas

  11. Jery Mohammad Yuhdanto
    Mar 20, 2012 @ 03:55:35

    Nama lengkap : Jery Mohammad Yuhdanto
    Kelas : X-2
    Absen : 17
    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang
    Jawaban:
    1. Ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat dan sikap ‘ikut-ikutan’ yang sering terjadi di masyarakat kita. Misalnya seseorang memarkir mobilnya di jalur sepeda, lalu seseorang yang lain melihat kejadian ini dan berpikir,”oh ternyata tidak apa-apa parkir dijalur sepeda.” Nah,hal ini di dukung juga dengan tidak adanya tindak tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran ini.
    2. Yang harus dilakukan adalah
    • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas
    • Berusaha untuk menanggalkan budaya ‘ikut-ikutan’ yang ada di masyarakat
    • Menindak tegas para pelanggarnya
    • Menggairahkan masyarakat untuk bersepeda dalam melakukan aktivitas
    sehari-hari (karena yang saya lihat,jarang sekali ada pengguna sepeda yang melewati jalur sepeda walaupun jalur tersebut sedang tidak digunakan untuk parkir)
    • Dan untuk solusi jangka panjangnya pemerintah harus menekan jumlah kendaraan bermotor yand ada,karena ini juga berguna untuk mengurangi polusi udara

    Balas

  12. FANIA RIZKY RAMADIANI
    Mar 20, 2012 @ 13:09:32

    nama lengkap : fania rizky ramadiani
    kelas : x2
    absen : 11
    sekolah SMAN 3 Semarang

    Jawaban Saya :

    1. pendapat :

    dengan adanya pengendara yang memarkir mobilnya di jalur sepeda ini membuat para pengguna sepeda merasa tidak nyaman untuk melintas. apabila hal ini dibiarkan, sepeda takan menggunakan jalan raya dan tentu akan membuat lalu lintas di jalan raya terganggu.
    hal ini tentu tidak sesuai dengan adab berkendaraan karena tidak mematuhi rambu-rambu lau lintas yang ada.

    2. solusi :

    a) pemerintah : hendaknya pemerintah memberikan sanksi terhadap para pengendara yang memarkir mobilnya di jalur sepeda. dengan adanya sanksi tersebut para pengendara tidak akan memarkir kendaraan mereka di jalur sepeda. pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan atau sosialisasi atas adanya jalur sepeda, karena mungkin beberapa pengedara tidak tahu dengan adanya jalur sepeda di tempat tersebut. setelah diberikan sosialisasi, pengendara akan lebih mengerti.

    b) masyarakat : seharusnya masyarakat lebih memperhatikan tanda-tanda jalan dan perlunya kesadaran diri masyarakat untuk tidak parkir di jalur sepeda tersebut. karena hal tersebut melanggar peraturan lalu lintas.

    Balas

  13. Khoirunisa Istiqobudi
    Mar 20, 2012 @ 13:54:03

    Nama lengkap : KHOIRUNISA ISTIQOBUDI

    Kelas : X2

    Absen : 18

    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawabanmu:

    1. pendapat saya tentang berita diatas adalah kurangnya penyuluhan juga kesadaran yang ada di masyarakat membuat penyalah gunaan jalur sepeda tersebut. mereka yang parkir sembarang masih mempunyai rasa egois yang merugikan program pemerintah yang baru saja diluncurkan. kenyamanan mereka sendiri membuat ketidaknyamanan para pengguna sepeda di jalanan. pengguna sepeda pun kesusahan untuk melintas di jalan raya yang bercampur dengan berbagai macam kendaraan, banyak kemungkinan yang berbahaya menjadi akibat dari masalah diatas.

    2. Qs An-Nisa – 4 :59 artinya “Hai orang orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah rasulnya dan ulil amri di antara kamu . Kemudian jika kamu berlainan perndapat tentang sesuatu , maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasul , jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian , yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya”
    Mengacu kepada ayat Al – Qur’an tersebut setiap muslim/muslimah hendaknya menaati ajaran-ajaran Allah swt dan rasulnya (ajaran islam ) dan undang-undang serta peraturan pemerintah dimana pun dia berada misalkan ketika berada dalam perjalanan lalu lintas.
    Seseorang dianggap bertata krama dalam perjalanan , apabila tatkala ia menggunakan jalan umum atau jalan raya, ia menaati undang undang dan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan pemerintah.
    Oleh karena itu, solusi yang tepat yaitu kesadaran untuk menaati peraturan pemerintah yang sudah dibuat. sangat disayangkan apabila yang melanggar peraturan itu orang yang beragama islam.

    Balas

  14. Avrilea Ariadi
    Mar 20, 2012 @ 14:00:48

    Nama lengkap : Aprilea Sofiastuti Ariadi
    Kelas : X-2
    Absen : 05
    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawabanmu:

    1. Menurut saya, berita di atas sangat sesuai dengan kenyataan yang ada di jalur sepeda yang dibangun di kota Semarang, tanpa dilebih-lebihkan. Bisa kita lihat sendiri, jalur yang tadinya diperuntukkan bagi pengendara sepeda agar mereka lebih nyaman dan aman dalam berkendara di jalan raya yang mayoritas dilalui kendaraan bermotor, malah digunakan untuk tempat parkir oleh mobil-mobil. Kebanyakan penyalahgunaan jalur sepeda ini terjadi di depan tempat-tempat terkenal yang sering dan banyak dikunjungi oleh masyarakat, yang mungkin lahan parkir internalnya tidak sanggup menampung kapasitas kendaraan pengunjung tempat tersebut.

    2. Menurut saya, solusi untuk masalah ini dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Yang pertama dari sudut pandang pengguna jalan (pengemudi kendaraan bermotor). Dalam berkendara hendaknya pengemudi memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Pada jalur tersebut telah diberi tanda bahwa jalur tersebut khusus untuk sepeda. Pengguna jalan perlu lebih peduli akan hal ini. Dalam Q.S. An Nisaa, 4: 59 Allah SWT berfirman:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemimpin di antara kamu. “ (Q.S. An Nisa 4:59)
    Ini berarti orang-orang yang beriman harus taat kepada pemimpinnya. Bisa dikaitkan dengan masalah ini bahwa pengguna jalan tidak menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dengan kata lain para pengguna jalan tidak mengamalkan isi ayat tersebut.

    Yang kedua dari sudut pandang pemerintah. Saya sependapat dengan Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Zulkarnaini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika perlu menertibkan penggunaan jalur sepeda tersebut. Seharusnya sejak awal jalur sepeda diawasi dengan ketat oleh Dinas yang bersangkutan agar penggunaannya efisien dan sesuai dengan fungsinya. Selain itu perlu juga ditambahkan rambu-rambu yang menyatakan dilarang parkir di jalur sepeda, atau pengenaan sanksi bagi yang parkir di jalur tersebut. Dengan adanya rambu-rambu ini diharapkan dapat memperjelas fungsi jalur sepeda. Sebagai tambahan mungkin Dinas yang bersangkutan dapat mengadakan sosialisasi kepada masyarakat melalui lembaga-lembaga seperti sekolah dan perkantoran tentang penggunaan jalur sepeda yang baik dan benar.

    Balas

  15. naura laras
    Mar 23, 2012 @ 15:33:20

    Nama lengkap : Naura Laras Rif’ati

    Kelas : X2

    Absen : 23

    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawabanmu:

    1. Perubahan fungsi jalur ini (hingga menjadi lahan parkir) menurut saya, dikarenakan oleh ketidakpekaan pengguna kendaraan terhadap peraturan yang ada, seharusnya mereka tahu bahwa jalur tersebut merupakan jalur sepeda, karena sudah jelas-jelas terpampang gambar sepeda di jalur tersebut, tidak mungkin mereka tidak tahu fungsi jalur itu jika bukan karena keegoisan dan ketidakpekaannya terhadap ketertiban berlalu lintas dengan peraturan yang telah dibuat. Secara tersirat hal ini juga membuktikan bahwa masih banyak orang-orang yang belum mengerti tentang adab berlalu lintas yang baik dan benar.

    2. Solusi untuk mengatasinya,
    Dari pihak yang berwajib sudah menjadi tugasnya lah untuk merealisasikan perkataannya ’’… tentunya harus diatur dulu. Petugas dari Dishubkominfo perlu memasang rambu-rambu atau memantau kondisi jalur tersebut. Kalau ada yang parkir wajib ditertibkan, jangan dibiarkan,’’ Karena penertiban yang tegas memang diperlukan saat ini agar tidak terjadi lagi peralihan fungsi jalur hingga menjadi lahan untuk parkir mobil.
    Dari pihak penyalah guna (pengendara mobil) hendaknya mengkaji kembali tentang adab adab berlalu lintas yang baik dan benar serta menyadari bahwa hal yang dilakukannya itu salah dan akan merugikan siapa saja yang menggunakan jalan.
    Dari pihak yang telah menyadari bahwa hal itu salah (kita sebagai siswa, generasi penerus bangsa), langsung beri contoh yang baik dan benar, realisasikan dalam kehidupan nyata (menggunakan sepeda pada jalurnya, tidak memarkirkan kendaraan lain di jalur tersebut) agar pihak yang telah melakukan kesalahan menyadarinya dan perlahan-lahan akan meniru prilaku tersebut, sehingga lambat laun akan menghasilkan ketertiban dalam hal ini.

    semoga bermanfaat.

    Balas

  16. arbi fajar pramudya
    Mar 25, 2012 @ 13:47:31

    nama lengkap : arbi fajar pramudya
    kelas : x2
    absen : 6

    jawaban

    1. pendapat saya adalah saya setuju dengan pendapat kebanyakan orang bahwa seharusnya kita menggunakan jalur sepeda sesuai dengan fungsi sebenarya. jika jalur sepeda digunakan sebagai lahan parkir kendaraan maka itu sama sekali tidak menghargai pengguna sepeda yang menggunakan jalan tersebut. saran saya semoga Kadishubkominfo dan satlantas polrestabes segera menertibkan jalur sepeda tersebut agar kembali ke fungsi semula.

    2.solusi untuk masalah tersebut menurut saya adalah sebaiknya pihak yang bertanggung jawab atas jalur sepeda tersebut lebih tegas dalam penberian sanksi agar pelanggaran seperti itu tidak lagi terulang agar prngguna sepeda dapat menggunakan jalur sepeda sesuai dengan fungsinya. contoh sanksi yang diberikan :
    a. tindakan tilang terhadap orang yang melanggar
    b. kendaraan yang melanggar digembok agar menimbulkan efek jera
    c. menderek mobil yang melanggar

    tindakan pencegahan agar tidak banyak terdapat pelanggaran :
    a. pembuatan regulasi yang jelas oleh pemerintah kota semarang mengenai jalur sepeda tersebut
    b.sering diadakan inspeksi oleh pihak yang berwenang
    c. penyuluhan kepada masyarakat tenteng kebijakan tersebut

    Balas

  17. Tribuana Restiwardani
    Mar 28, 2012 @ 05:27:04

    Nama lengkap : Tribuana Restiwardani

    Kelas : X-2

    Absen : 29

    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawabanmu:
    1. seharusnya pemerintah bertindak cepat untuk segera mengatasi masalah ini, karena hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas. Tetapi tidak hanya pihak ekstern yang harus bertanggung jawab, pihak intern dari si pengendara mobil pun juga harus mendapat sanksi yang tegas apalagi yang sudah tau tetapi dengan sengaja memarkirkan mobilnya. pengendara mobil tentunya memiliki pendidikan yang tinggi dan seharusnya tahu bahwa tempat tersebut, khususnya di pinggir jalan bukanlah tempat parkir.
    2. Dari pihak pemerintah sendiri sebaiknya memberikan petugas khusus untuk menjaga tempat tersebut, yang secara tidak langsung juga dapat memberikan lowongan pekerjaan masyarakat yang pengangguran dan berpendidikan rendah. perlu adanya tanda jalan dilarang parkir juga memberikan andil yang besar bagi masyarakat yang belum tau kegunaan lahan tersebut.

    Balas

  18. vanny
    Apr 15, 2012 @ 04:07:56

    vanny eriska arfellina
    x-2
    30
    SMA N 3 semarang
    jawab:
    -menurut saya,pemerintah seharusnya lebih merealisasikan janjinya untuk mengatur dan mempertegas peraturan penggunaan jalur sepeda.
    -masyarakat juga seharusnya lebih memahami mengenai jalur sepeda yang dibuat untuk mempermudah pengguna jalan khususnya pengguna sepeda serta menaati adab perjalanan untuk tertib berlalu lintas.
    -jadi,harus ada kesadaran dari pemerintah maupun masyarakat untuk menciptakan tertib berlalu lintas.

    Balas

  19. helmia fitri nurul aini
    Apr 25, 2012 @ 04:17:43

    Nama lengkap : Helmia Fitri NUrul Aini

    Kelas : X-2

    Absen :1 2

    Sekolah : SMA Negeri 3 Semarang

    Jawaban:
    a.) menurut saya penyalahgunaan jalur sepeda yang digunakan sebagai lahan parkir mobil perlu ditindak lanjuti. Karena jalur sepaeda tersebut dibuat sebagai pemberian jalan khusus bagi para warga Kota Semarang yang beraktivitas menggunakan sepeda. Jalur sepaeda juga dapat berfungsi untuk membantu memperlancar lalu lintas, serta tidak menganggu para pengguna kendaraan bermotor lainnya, serta memberikan keselamatan bagi pengguna sepeda.
    jalur sepeda dibuat sebagai wujud pelaksanaan dan perealisasian pengurangan pencamaran polusi udara. tetapi warga Kota Semarang tidak turut serta dalam mendukung program pemerintah guna mengurangi polusi udara.

    b.) menurut saya solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan perlunya kesadaran terlebih dahulu dari seluruh elemen masyarakat Kota Semarang. Kemudian diperlukan penegasan Pemerintah Kota Semarang dalam penertiban lahan parkir, diperlukan juga peraturan yang lebih tegas bagi yang melanggar.
    Tidak lupa diperlukan sinkronisasi antara pemerintah Kota Semarang dengan warga Kota Semarang mengenai penggunaan lahan parkir dan jalur sepeda. Solusi lain bisa dengan penegasan garis batas jalur sepda diganti dengan pemberian trotoar agar tidak dapat digunakan sebagai lahan parkir mobil.
    apabila dihubungkan dengan adab berlalu lintas adalah, kita harus mematuhi peraturan lalu lintas. Sudah jelas tertera gambar sepeda, dan rambu dilarang parkir. Jalur tersebut diperuntukkan kepada pengguna sepeda, sehingga para pengguna mobil jangan mengambil hak, kenyamanan, dan ketertiban para pengguna sepeda.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke suryanugrahadi Batalkan balasan